Ekonomi
Koperasi
Konsep Koperasi
Konsep koperasi menjadi
3 (tiga) macam yakni :
1. Konsep
koperasi barat
Koperasi
adalah organisasi swasta yang dibentuk secara suka rela oleh orang – orang yang
mempunyai persamaan kepentingan dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya, serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
2. Konsep
koperasi sosialis
Koperasi
direncanakan dan di kendalikan oleh pemerintah dan di bentuk dengan tujuan
merasionalkan pruduksi untuk menunjang perecanaan nasional.
3. Konsep
koperasi negara berkembang
Konsep
ini mampunyai ciri –ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu campur
tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya.
Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai
akibat revolusi industry dimana pada zaman itu koperasi didirikan dengan usaha
penyediaan barang – barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari akan tetapi
seiring berjalannya waktu terjadi penumpukan modal dan koperasi mulai merintis
memproduksi barang sendiri untuk di jual.
Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia dimuali dari
tahun 1895,pada tahun tersebut koperasi dididrikan oleh RN Ariawiraiatmadja dan
Patih purwokerto dkk. Saat itu koperasi berbentuk sepeti bank/simpan pinjam
dengan guna untuk menolong para pegawai pribumi,pada tanggal 12 juli 1947
diselenggarakan kongres gerakan koperasi sejawa yang pertama di taksikmalaya ,
ditahun 1960 pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah no 140. Tentang
penyaluran bahan pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. Dan
ditahun 1995 pemerintah mengeluarkan peraturan no 9 tahun 1995 yang berisi
tentang kegiatan usaha simpan pinjam dan koperasi.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau ban hokum koperasi , dengan melandaskan kegiatan berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat , yang berdasarkan
atas azas kekeluargaan.(UU No.25 tahun 1992)
Berdasarkan UU no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian
pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
dan masyarakan pada umumnya,serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil, dan makmur berlandaskan
pancasila dan UUD 1994.
Prinsip koperasi
menurut UU No.25 tahun 1992 ialah :
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
·
Pengelolaan di lakukan secara demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa masing-masing
·
Kemandirian
·
Kerjasama antar koperasi
Bentuk struktur
organisasi dan koperasi di Indonesia yaitu : rapat anggota, pengurus, pengelola
dan pengawasan.Dan rapat anggota
bertujuan sebagai wadah anggota untuk mengambil keputusan, penetapan anggaran
dasar , kebijakan umum ( manajemen,organisasi dan usaha koperasi ), pengesahan
pertanggung jawaban dan pembagian SHU.
Hirarki tanggung jawab
Sebagai pengurus
bertugas untuk mengelola koperasi dan usahanya, mengajukan rancangan rencana
kerja, menyelenggarakan rapat anggota, dan mengajukan laporan keuangan &
pertanggung jawaban selain itu pengurus juga memiliki memenang untuk mewakili
koperasi di dalam & luar pengadilan , meningkatkan peran koperasi dan
betugas juga untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi yang
tlah di tetapkan oleh UU No.25 tahun 1992 dalam pasal 39),Selain pengurus,
pengelola juga memiliki tugas dan wewenang diantaranya mengembangkan usaha
koperasi dengan efisien dan professional.
Menurut UU No.25 tahun 1992 yang termasuk perangkat
organisasi koperasi diantarnya :
-
Rapat anggota
-
Pengurus
-
Pengawas
-
Dan rapat anggota
Dengan
maksud setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang
anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat
anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar
maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan
pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Pengalaman pribadi saya menjadi
anggota koperasi di sekolah saya waktu SMP dulu. Seperti tugasnya koperasi
yaitu sebagai wadah untuk kebutuhan masyarakat koperasi sekolah membantu
siswa-siswa di SMP saya untuk memenuhi kebutuhan sekolahnya, diantaranya
kebutuhan alat tulis ,seperti pensil, pulpen, dll, kebutuhan seragam sekolah,
dll.
Dalam keanggotaan saya menjadi
anggota, saya tidak hanya membantu dalam memenuhi kebutuhan siswa saja, tetapi
saya juga ikut memberikan pelajaran mengenai koperasi kepada teman-teman saya
tentang bagaimana cara menjadi pengurus dan anggota koperasi. Dalam hal ini pun
perkembangan selama saya menjadi anggota cukup signifikan, karena banyak
teman-teman saya mengikuti jejak saya menjadi anggota koperasi dan lebih
membantu juga dalam memberikan pendidikan kepada siswa tentang manfaat
koperasi. ( merupakan pengalaman teman saya yang bernama ramadhan achmad )
SUMBER :
Staff gunadarma
Wartawarga gunadarma
http://revivall17.blogspot.com/