A. PENGERTIAN
1. Pengertian
Usaha
Usaha adalah kegiatan yang dilakukan manusia untuk mendapatkan
penghasilan, baik berupa uang, barang mapun jasa yang digunakan untuk pemenuhan
kebutuhan hidup guna mencapai kemakmuran.
2. Pengertian
Perusahaan
Dalam usaha memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia menggunakan
barang dan jasa yang merupakan hasil kegiatan produksi. Kegiatan produksi yang
dilakukan secara terorganisir dengan menggunakan faktor-faktor produksi umumnya
dilakukan oleh perusahaan. Dengan demikian perusahaan diartikan sebagai bagian
teknis dari kesatuan organisasi modal dan tenaga kerja yang bertujuan
menghasilkan barang-barang atau jasa.
3. Pengertian
Badan Usaha
Badan Usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis dari
faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau memberi layanan kepada
masyarakat. Disebut kesatuan yuridis karena badan usaha umumnya berbadan hukum.
Disebut kesatuan ekonomis karena factor-faktor produksi yang terdiri dari asas
sumber daya alam, modal, dan tenaga kerja dikombinasikan untuk mendapat laba
atau memberi layanan kepada masyarakat.
B. JENIS-JENIS
BADAN USAHA
Secara garis besar, jenis-jenis badan usaha dapat digolongkan
berdasarkan:
1. Berdasarkan
Lapangan Usaha
Badan usaha ditinjau
dari lapangan usahanya dapat digolongkan menjadi lima jenis, yaitu yang
bergerak di bidang ekstraktif, industri, agraris, perdagangan, dan jasa.
a. Badan usaha
ekstraktif: adalah badan usaha yang kegiatannya mengambil hasil alam
secara langsung, sehingga menimbulkan manfaat tertentu. Contohnya pertambangan,
perikanan laut, penebangan kayu, dan pendulangan emas atau intan.
b. Badan usaha agraris: adalah
badan usaha yang kegiatannya mengolah alam sehingga dapat memberikan manfaat
yang lebih banyak. Contohnya pertanian, perikanan darat, peternakan, dan perkebunan.
c. Badan usaha
industri: adalah badan usaha yang kegiatannya mengolah dari bahan
mentah menjadi barang jadi yang siap untuk dikonsumsi. Contohnya: perusahaan
tekstil, industry logam, kerajinan tangan, dan sebagainya.
d. Badan usaha perdagangan: adalah
badan usaha yang kegiatannya menyalurkan barang dari produsen kepada konsumen,
atau kegiatan atau jual beli. Contohnya grosir, pedagang eceran, supermarket,
perusahaan ekspor impor, dan sebagainya.
e. Badan usaha jasa: adalah
badan usaha yang kegiatannya bergerak dalam bidang pelayanan jasa tertentu
kepada konsumen. Contoh: salon, dokter, bengkel, notaris, asuransi, bank, dan
akuntan.
2. Berdasarkan
Kepemilikan Modal
Ditinjau dari kepemilikan modal, badan usaha dapat dibedakan menjadi
tiga jenis, yaitu sebagai berikut.
a. Badan Usaha Milik
Swasta (BUMS): adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh
swasta, dapat berbentuk perseorangan maupun persekutuan. Contoh: firma,
persekutuan komanditer, perseroan terbatas, koperasi, dan sebagainya.
b. Badan Usaha Milik
Negara (BUMN): adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar
modalnya milik negara, yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN
bergerak di sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak. Contoh:
perjan, perum, dan persero.
c. Badan usaha
campuran: adalah badan usaha yang modalnya sebagian milik pemerintah
dan sebagian milik swasta. Contohnya Persero di mana modal yang dimiliki oleh
badan usaha ini adalah 51% atau lebih dimiliki pemerintah dan paling banyak 49%
dimiliki oleh swasta atau investor. Contoh lain adalah PT Telkom, PT Angkasa
Pura, dan PT BNI.
d. Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD): adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh
pemerintah daerah. Contoh: Bank Jateng, Bank Jabar, dan PDAM.
3. Berdasarkan
Jumlah Pekerjanya
Jenis badan usaha berdasarkan jumlah pekerjanya dibedakan
menjadi:
a. Badan usaha kecil:
Badan usaha kecil adalah badan usaha yang mempekerjakan kurang dari 6 orang
pekerja.
b. Badan usaha sedang:
Badan usaha sedang adalah badan usaha yang mempekerjakan lebih dari 5 orang
pekerja dan kurang dari 51 orang pekerja.
c. Badan usaha besar:
Badan usaha besar adalah badan usaha yang mempekerjan lebih dari 50 orang
pekerja.
4. Berdasarkan
Bentuk Hukumnya
Pengelompokan badan
usaha menurut bentuk hukum atau yuridis berkaitan dengan tanggung jawab pemilik
badan usaha tersebut terhadap kewajiban atau utang-utang badan usaha.
Berdasarkan bentuk hukumnya badan usaha di Indonesia dikelompok menjadi 5
macam, yaitu badan usaha perseorangan (Po), firma (Fa), persekutuan komanditer
(CV), perseroan terbatas (PT), dan Koperasi.
a. Badan Usaha
Perseorangan: adalah perusahaan yang didirikan, dimiliki, dipimpin,
dan dipertanggungjawabkan oleh perseorangan.
b. Firma: adalah
badan usaha yang didirikan dua orang atau lebih yang
menjalankan kegiatan usaha dengan satu nama. Masing-masing sekutu (firmant) ikut memimpin perusahaan dan bertanggung jawab penuh terhadap hutang perusahaan.
menjalankan kegiatan usaha dengan satu nama. Masing-masing sekutu (firmant) ikut memimpin perusahaan dan bertanggung jawab penuh terhadap hutang perusahaan.
c. Persekutuan
Komanditer (CV): adalah badaun usaha yang terdiri dari satu atau beberapa
sekutu komanditer. Sekutu komanditer adalah sekutu yang hanya menyerahkan atau
menyertakan modal, dan tidak turut campur dalam pengelolaan perusahaan. Pada CV
dikenal dua macam sekutu yaitu: Sekutu aktif, yaitu sekutu
yang ikut menyertakan modal sekaligus aktif mengelola jalannya usaha. Sekutu
pasif atau sekutu komanditer, yaitu sekutu yang hanya menyertakan
modal saja dan tidak terlibat dalam pengelolaan usaha.
d. Perseroan Terbatas (PT):
adalah badan usaha yang dari persekutuan antara dua orang atau lebih yang
modalnya diperoleh dengan cara menjual saham. Pemilik saham disebut juga
persero, yang memiliki tanggung jawab terbatas terhadap perusahaan. Tanggung
jawab terbatas artinya bertanggungjawab sebatas modal yang disetor (saham yang
dimiliki). Saham adalah surat berharga dengan nilai nominal tertentu sebagai
bukti kepemilikan perusahaan. Saham dapat diperjualbelikan/dipindahtangankan
melalui bursa/pasar saham sesuai dengan besar kecilnya permintaan dan
penawaran. Pemilik saham
memperoleh pembagian keuntungan perusahaan yang disebut deviden.
memperoleh pembagian keuntungan perusahaan yang disebut deviden.
e. Koperasi: Menurut
UU No. 25 Tahun 1992 pasal 1, koperasi diartikan sebagai badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
1. Konsep koperasi dapat
ditarik beberapa konsep pokok, yaitu:
- Koperasi merupakan
badan usaha
- Anggotanya terdiri
dari orang seorang (koperasi primer) dan badan hukum-badan hukum koperasi
(koperasi sekunder)
- Kegiatannya
berlandaskan prinsip-prinsip koperasi
- Berdasar atas asas
kekeluargaan
2. Tujuan Koperasi :
a. Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya.
b. Menyejahterakan dan mencapai kemakmuran masyarakat pada
umumnya.
c. Ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila
dan UUD 1945.
3. Prinsip Koperasi :
Sebagai salah satu kekuatan ekonomi sangat diharapkan peranannya dalam
menunjang laju pertumbuhan ekonomi Indonesia, koperasi harus bekerja
dengan berpedoman pada prinsip-prinsip koperasi.
4. Jenis
Koperasi :
Koperasi Indonesia dibedakan menurut lapangan usahanya
dan menurut keanggotaannya.
4.1 Menurut lapangan
usahanya koperasi dibedakan menjadi empat, yaitu sebagai berikut:
a. Koperasi konsumsi,
yaitu koperasi yang kegiatan usahanya menyediakan berbagai kebutuhan konsumsi
anggotanya. Contoh: Koperasi sekolah.
b. Koperasi simpan pinjam,
yaitu koperasi yang kegiatan usahanya melayani simpanan dan memberikan pinjaman
kepada anggotanya.
c. Koperasi produksi,
yaitu koperasi yang kegiatan usahanya memasarkan hasil produksi para
anggotanya. Contoh: Koperasi Tahu Tempe Indonesia (Kopti), dan
Koperasi Batik.
d. Koperasi serba usaha,
yaitu koperasi yang kegiatan usahanya terdiri dari bermacam-macam jenis usaha
seperti melayni konsumsi, simpan pinjam, distribusi, dan lain-lain. Contohnya:
Koperasi Unit Desa (KUD) .
4.2 Menurut
keanggotaannya,koperasi dapat dibedakan menjadi empat, yaitu sebagai
berikut:
a. Koperasi primer,
yaitu koperasi yang anggotanya orang seorang atau individu.
b. Koperasi pusat, yaitu
koperasi yang beranggotakan sekurang-kurangnya 5 badan hukum koperasi
primer.
c. Koperasi Gabungan,
yaitu koperasi yang beranggotakan sekurang-kurangnya 3 badan hukum koperasi
pusat.
d. Koperasi Induk, yaitu
koperasi yang beranggotakan sekurang-kurangnya 3 badan hukum koperasi gabungan.
3) Lembaga
keuangan
Lembaga keuangan
merupakan salah satu pelaku terpenting dalam perekonomian sebuah negara.
Masyarakat maupun kalangan industri/usaha sangat membutuhkan jasa Bank dan
lembaga keuangan lainnya, untuk mendukung dan memperlancar aktivitasnya.Dalam
praktiknya lembaga keuangan dapat dibagi menjadi:
a. Bank: Bank adalah badan usaha yang menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidup rakyat banyak.
b. Lembaga Keuangan Non-Bank. Adapun jenis-jenis lembaga keuangan lainnya
yang ada di indonesia saat ini antara lain :
· Pasar
Modal merupakan pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksiantara pencari
dana dengan para penanam modal, dengan instrumen utama saham dan obligasi.
· Pasar
Uang yaitu pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana.
· Koperasi
Simpan Pinjam yaitu menghimpun dana dari anggotanya kemudian menyalurkan
kembali dana tersebut kepada para anggota koperasi dan masyarakat umum.
· Perusahaan
Pengadaian merupakan lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman
dengan jaminan tertentu.
· Perusahaan
Sewa guna usaha lebih di tekankan kepada pembiayaan barangbarang modal yang di
inginkan oleh nasabahnya.
· Perusahaan
Asuransi merupakan perusahaan yang bergerak dalam usaha pertanggungan.
· Perusahaan
Anjak Piutang, merupakan yang usahanya adalah mengambil alih pembayaran kredit
suatu perusahaan dengan cara mengambil kredit bermasalah.
· Perusahaan
Moal Ventura merupakan pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan yang usahanya
mengandung resiko tinggi.
· Dana
Pensiun, merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana pension suatu
perusahaan pemberi kerja.
4) Kerjasama,
penggabungan dan ekspansi.
Dalam penggabungannya,
perusahaan dapat mengadakan kerjasama, penggabungan dengan perusahaan lain,
atau berkembang sendiri tanpa mengikut-sertakan peran perusahaan lain. Beberapa
bentuk organisasi baru yang ditimbulkannya, yaitu :
1. Join Venture: Joint Venture merupakan bentuk kerjasama
antara beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa negara menjadi satu
perusahaan untuk mencapai kosentrasi kekuatan-kekuatan ekonomi yang lebih
padat.
2. Trust: Trust
adalah suatu bentuk organisasi perusahaan yang didirikan untuk menghindari
kerugian masing-masing anggota dan memperbesar keuntungan perusahaan.
3. Holding Company: Adalah sebuah perusahaan yang
kondisi keuangannya kuat dapat memiliki perusahaan lain dengan cara membeli
saham-sahamnya. Bentuk semacam ini disebut Holding Company.
4. Sindikat: Sindikat merupakan kerjasama antara
beberapa orang untuk melaksanakan proyek khusus di bawah suatu perjanjian.
5. Kartel: Hampir sama dengan sindikat, Kartel
merupakan persekutuan antara beberapa perusahaan sejenis di bawah suatu
perjanjian tertentu.
· Cara-Cara
Penggabungan / Penyatuan Usaha
1. Consolidation/
Konsolidasi: adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula
berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama
ditutup.
2. Merger: Dengan
melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT
lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT
yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang
saham PT yang mengambil alih.
3. Aliansi
Strategi: adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam
rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan
pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.Contoh: PT.
A yang bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B
yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel
melakukan aliansi strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah
menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan
Bridge Mobile Alliance (Bridge).
4. Akuisisi: adalah
pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan
yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih
menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian
nama dan kegiatan. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan
bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua
diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
C. PERKEMBANGAN
BANK INDONESIA
Bank Indonesia (BI) atau dulunya
disebut dengan De Javasche Bank, adalah bank sentral Republik Indonesia. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu
tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu
kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap
mata uang negara lain.
Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan
tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan
di Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan
efisien.
BI juga menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki hak untuk
mengedarkan uang di Indonesia. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya BI
dipimpin oleh Dewan Gubernur. Sejak 2013, Agus Martowardojo menjabat sebagai Gubernur BI menggantikan Darmin Nasution
a. SEJARAH BERDIRINYA
BANK INDONESIA
Pada tahun 1828 De Javasche Bank didirikan oleh Pemerintah
Hindia Belanda sebagai bank sirkulasi yang bertugas mencetak dan mengedarkan
uang. Tahun 1953, Undang-Undang Pokok Bank Indonesia menetapkan pendirian
Bank Indonesia untuk menggantikan fungsi De Javasche Bank sebagai bank sentral,
dengan tiga tugas utama di bidang moneter, perbankan, dan sistem pembayaran. Di
samping itu, Bank Indonesia diberi tugas penting yang lain dalam hubungannya
dengan Pemerintah, dan melanjutkan fungsi bank komersial yang dilakukan oleh
DJB sebelumnya.
Pada tahun 1968 diterbitkan Undang-Undang Bank Sentral yang
mengatur kedudukan dan tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral, terpisah dari
bank-bank lain yang melakukan fungsi komersial. Selain tiga tugas pokok bank
sentral, Bank Indonesia juga bertugas membantu Pemerintah sebagai agen
pembangunan mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas
kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
Tahun 1999 merupakan Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia,
sesuai dengan UU No.23/1999 yang menetapkan tujuan tunggal Bank Indonesia yaitu
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Pada tahun 2004, Undang-Undang Bank Indonesia di amandemen
dengan fokus pada aspek penting yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan
wewenang Bank Indonesia, termasuk penguatan governance. Pada tahun 2008,
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 tahun
2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 1999 tentang Bank
Indonesia sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan.
Amandemen dimaksudkan untuk meningkatkan ketahanan perbankan nasional dalam
menghadapi krisis global melalui peningkatan akses perbankan terhadap Fasilitas
Pembiayaan Jangka Pendek dari Bank Indonesia.
b. STATUS DAN KEDUDUKAN BANK
INDONESIA
1. Sebagai
Lembaga Negara yang Independen
Babak baru dalam
sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dimulai ketika sebuah undang-undang baru,
yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17
Mei 1999. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan
sebagai suatu lembaga negara independen dan bebas dari campur
tangan pemerintah ataupun pihak lainnya. Sebagai suatu
lembaga negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam
merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan
dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri
pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk
menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun
juga. Untuk lebih menjamin independensi tersebut, undang-undang ini telah
memberikan kedudukan khusus kepada Bank Indonesia dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebagai Lembaga
negara yang independen kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan Lembaga
Tinggi Negara. Disamping itu, kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama
dengan Departemen, karena kedudukan Bank Indonesia berada
diluar Pemerintah. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar
Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter
secara lebih efektif dan efisien.
2. Sebagai
Badan Hukum
Status Bank Indonesia
baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai
badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan
hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh
masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum
perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun
di luar pengadilan.
c. TUJUAN DAN TUGAS
BANK INDONESIA
Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai
dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua
aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta
kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada
perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada
perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan
tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai
Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai
atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas
ini adalah:
· Menetapkan
dan menjalankan kebijakan moneter
· Mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
· Mengatur
dan mengawasi perbankan di Indonesia
d. PENGATURAN DAN PENGAWASAN
BANK INDONESIA
Dalam rangka tugas mengatur dan mengawasi perbankan, Bank
Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan
pengawasan atas bank, dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan tugas ini, Bank Indonesia berwenang menetapkan
ketentuan-ketentuan perbankan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.
Berkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan, selain
memberikan dan mencabut izin usaha bank, Bank Indonesia juga dapat memberikan
izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, memberikan persetujuan
atas kepemilikan dan kepengurusan bank, serta memberikan izin kepada bank untuk
menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
Di bidang pengawasan, Bank Indonesia melakukan pengawasan langsung
maupun tidak langsung. Pengawasan langsung dilakukan baik dalam bentuk
pemeriksaan secara berkala maupun sewaktu-waktu bila diperlukan. Pengawasan
tidak langsung dilakukan melalui penelitian, analisis dan evaluasi terhadap laporan yang disampaikan oleh bank.
e. OTORITAS
DAN MONETER BANK INDONESIA
Sebagai bank sentral,
Bank Indonesia mempunyai wewenang untuk memutuskan dan melaksanakan kebijakan moneter yang tepat. Kebijakan itu bisa
berupa Open Market
Operation, Discount Policy, Sanering, dan Selective Credit
f. SISTEM
PEMBAYARAN
Menjaga
stabilitas nilai tukar rupiah adalah tujuan Bank Indonesia sebagaimana
diamanatkan Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Untuk
menjaga stabilitas rupiah itu perlu disokong pengaturan dan pengelolaan akan
kelancaran Sistem Pembayaran Nasional (SPN). Kelancaran SPN ini juga perlu
didukung oleh infrastruktur yang handal (robust). Jadi, semakin
lancar dan hadal SPN, maka akan semakin lancar pula transmisi kebijakan moneter yang bersifat time critical. Bila
kebijakan moneter berjalan lancar maka muaranya adalah stabilitas nilai tukar.
Di sisi alat pembayaran tunai, Bank Indonesia merupakan satu-satunya
lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah serta mencabut,
menarik dan memusnahkan uang dari peredaran. Terkait dengan peran BI dalam
mengeluarkan dan mengedarkan uang, Bank Indonesia senantiasa berupaya untuk
dapat memenuhi kebutuhan uang kartal di masyarakat baik dalam nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan
dalam kondisi yang layak edar (clean money policy). Untuk mewujudkan clean
money policy tersebut, pengelolaan pengedaran uang yang dilakukan oleh
Bank Indonesia dilakukan mulai dari pengeluaran uang, pengedaran uang,
pencabutan dan penarikan uang sampai dengan pemusnahan uang.
Sebelum melakukan
pengeluaran uang Rupiah, terlebih dahulu dilakukan perencanaan agar uang yang
dikeluarkan memiliki kualitas yang baik sehingga kepercayaan masyarakat tetap
terjaga. Perencanaan yang dilakukan Bank Indonesia meliputi perencanaan pengeluaran emisi baru dengan mempertimbangkan tingkat
pemalsuan, nilai intrinsik serta masa edar uang. Selain itu
dilakukan pula perencanaan terhadap jumlah serta komposisi pecahan uang yang akan dicetak selama satu tahun
kedepan. Berdasarkan perencanaan tersebut kemudian dilakukan pengadaan uang
baik untuk pengeluaran uang emisi baru maupun pencetakan rutin terhadap uang
emisi lama yang telah dikeluarkan.
Uang Rupiah yang telah
dikeluarkan tadi kemudian didistribusikan atau diedarkan di seluruh wilayah
melalui Kantor Bank Indonesia. Kebutuhan uang Rupiah di setiap kantor Bank
Indonesia didasarkan pada jumlah persediaan, keperluan pembayaran, penukaran
dan penggantian uang selama jangka waktu tertentu. Kegitan distribusi dilakukan melalui sarana angkutan darat, laut danudara. Untuk menjamin keamanan jalur distribusi
senantiasa dilakukan baik melalui pengawalan yang memadai maupun dengan
peningkatan sarana sistem monitoring.
Lebih lanjut, kegiatan
pengelolaan uang Rupiah yang dilakukan Bank Indonesia adalah pencabutan uang terhadap suatu pecahan dengan tahun emisi tertentu yang tidak lagi berlaku sebagai
alat pembayaran yang sah. Pencabutan uang dari peredaran dimaksudkan untuk
mencegah dan meminimalisasi peredaran uang palsu serta menyederhanakan komposisi dan
emisi pecahan. Uang Rupiah yang dicabut tersebut dapat ditarik dengan cara
menukarkan ke Bank Indonesia atau pihak lain yang telah ditunjuk oleh Bank
Indonesia.
g. DEWAN
GUBERNUR BI
Dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur.
Dewan ini terdiri atas seorang Gubernur sebagai pemimpin, dibantu oleh seorang Deputi Gubernur
Senior sebagai wakil, dan sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya
tujuh Deputi Gubernur. Masa jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur selama-lamanya
lima tahun, dan mereka hanya dapat dipilih untuk sebanyak-banyaknya dua kali
masa tugas.
h. PENGANGKATAN
DAN PEMBERHENTIAN DEWAN GUBERNUR
Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat
oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Sementara Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur dan diangkat
oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia tidak dapat
diberhentikan oleh Presiden, kecuali bila mengundurkan diri, berhalangan
tetap, atau melakukan tindak pidana kejahatan.
i. PENGAMBILAN
KEPUTUSAN
Sebagai suatu forum
pengambilan keputusan tertinggi, Rapat Dewan Gubernur (RDG) diselenggarakan sekurang-kurangnya
sekali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidangmoneter, serta sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu untuk melakukan
evaluasi atas pelaksanaan kebijakan moneter atau menetapkan kebijakan lain yang
bersifat prinsipil dan strategis. Pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat Dewan Gubernur, atas dasar prinsip musyawarah demi mufakat.
Apabila mufakat tidak tercapai, Gubernur menetapkan keputusan akhir.
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usahadessi_ris.staff.gunadarma.ac.id
Buku Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas XII, disusun oleh Drs. Alam S., MM
Buku Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas XII, disusun oleh Drs. Alam S., MM
Bahan Pelatihan Konsultan KKMB (Konsultan Keuangan Mitra Bank)
Bank Indonesia.
http://id.wikipedia.org/wiki/ http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/388/jbptunikompp-gdl-rahmawahdi-19359-6-pertemua-n.pdf
http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/388/jbptunikompp-gdl-rahmawahdi-19359-6-pertemua-n.pdf
http://intanayudew.blogspot.com/2013/12/softskill-kelompok-3-bagian-1.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar